• MTS SUBULUS SALAM
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

TATA TERTIB GURU

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

Setiap Guru dan Pegawai wajib

  1. Menjaga dan memelihara norma-norma Islam;
  2. Menjaga dan menghormati kode etik guru dan aturan kepegawaian;
  3. Bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan guru atau aturan kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melaksanakan  tugas-tugas  pokok  dan  tambahan  sesuai  dengan  tupoksinya masing-masing;
  5. Menaati hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja dan mengisi daftar hadir elektronik;
  6. Menaati dan menjalankan ketentuan jam kerja;
  7. Hadir di madrasah paling lambat 10 menit Sebelum Jadwal yang bersangkutan;
  8. Mengikuti upacara bendera/apel setiap hari Senin bagi yang mempunyai jadwal mengajar hari Senin atau setiap tanggal 17 Agustus;
  9. Mengikuti upacara hari besar Nasional yang diselenggarakankan Madrasah (akan  diatur lebih lanjut);
  10. Mengikuti rapat dinas dan briefing;
  11. Mengisi jurnal mengajar;
  12. Membimbing dan mengawasi pelaksanaan Pembiasaan Pagi (Bagi yang memiliki jam pertama);
  13. Masuk kantor/kelas tepat waktu dan izin atau membawa surat tugas apabila ada kegiatan di luar kantor;
  14. Mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan:
  15. Senin dan Selasa : berpakaian hitam Putih
    Rabu dan Kamis : berpakaian Batik
    Jum'at dan Sabtu : Olah raga
  16. Ikut   mendukung   dan   melaksanakan   program/kegiatan   yang   ditetapkan madrasah;
  17. Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah;
  18. Menegakkan disiplin madrasah;
  19. Peduli dan ikut memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan);
  20. Menjalin  hubungan  kekeluargaan  dan  saling  menghormati  sesama  warga madrasah;
  21. Apabila berhalangan hadir dalam dinas/tugas, harus:
    • ada pemberitahuan lisan, surat, kurir atau telepon
    • memberikan/mengirimkan tugas/bahan  ajar,  melalui  guru  piket  (khusus guru);
     

Setiap Guru dan Pegawai dilarang:

  1. Melanggar  norma-norma  Islam,  baik  ketika  bertutur-kata  maupun  dalam tindakan;
  2. Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa izin;
  3. Melakukan  tindakan  atau  perbuatan  yang  dapat  merusak  nama  baik/citra madrasah dan organisasi;
  4. Menggunakan barang-barang/fasilitas milik madrasah   untuk   kepentingan pribadi;
  5. Memakai   atau   mengambil   milik   peserta   didik   (kecuali   penyitaan)   yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizing pemiliknya;
  6. Memungut/mengutip    uang    atau    barang    kepada    peserta    didik    tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan;
  7. Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama/kelompok lain;
  8. Menyebar gosip, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya;
  9. Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat (khusus guru);
  10. Merokok saat mengajar atau di dalam kelas dan pada saat pelayanan siswa;
  11. Membuat/membentuk  grup/organisasi  di  unit  kerjanya  tanpa  persetujuan pimpinan;
  12. Melanggar HAM, bertindak rasis terhadap warga madrasah;
  13. Menindak peserta didik atau memberikan sanksi di luar aturan/ketentuan yang ada;
  14. Bersikap tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program- program madrasah, maupun dalam persoalan sosial;
  15. Mangkir kerja atau lari dari tugasnya;
  16. Berpakaian yang tidak mencerminkan jiwa seorang pendidik/tenaga pendidikan.

 

Sanksi-sanksi:

  • Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru/pegawai:
  1. sanksi ringan (teguran/pernyataan tidak puas dari pimpinan);
  2. sanksi sedang (peringatan tertulis)
  3. sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari  tugas dan profesinya/pemberhentian tidak dengan hormat);
  • Sanksi-sanksi lain yang diberikan kepada guru mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu bagian keenam tentang Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi.

 

  1. Catatan   :

Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.

 

    

KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SUBULUS SALAM

 

 

SITI LUTFIATIN, S.Pd.I

 

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Kripik Pisang

21/10/2024 10:55 - Oleh Hasan Basri - Dilihat 104 kali
Kripik Pisang

21/10/2024 10:55 - Oleh Hasan Basri - Dilihat 32 kali
TATA TERTIB SISWA

 TATA TERTIB SISWA  KETENTUAN  UMUM Setiap siswa wajib: Menaati syariat agama Islam Menaati peraturan madrasah Menaati dan menghormati orang tua, guru, dan pegawai Ikut

15/10/2024 08:37 - Oleh Hasan Basri - Dilihat 101 kali
Profil

IDENTITAS MADRASAH1. NSM : 1212351100432. NPSN : 205817563. EMAIL : mtssubulus@gmail.com4. WEBSITE : mts.ysubulussalam.my.id5. Tahun Berdiri : 2010ALAMAT MADRASAH1. DESA : SUKODONO2. RT

15/01/2023 21:23 - Oleh Hasan Basri - Dilihat 131 kali
Visi dan Misi

Visi Madrasah “Terwujudnya peserta didik yang beriman, berwawasan ilmu pengetahuan, dan berakhlakul karimah”   Misi Madrasah Mewujudkan lingkungan dan perilaku religiu

15/01/2023 21:23 - Oleh Hasan Basri - Dilihat 146 kali