TATA TERTIB GURU
- Selasa, 15 Oktober 2024
- Hasan Basri
- 0 komentar
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Setiap Guru dan Pegawai wajib
- Menjaga dan memelihara norma-norma Islam;
- Menjaga dan menghormati kode etik guru dan aturan kepegawaian;
- Bersikap dan berbuat sesuai kode etik jabatan guru atau aturan kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas pokok dan tambahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing;
- Menaati hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja dan mengisi daftar hadir elektronik;
- Menaati dan menjalankan ketentuan jam kerja;
- Hadir di madrasah paling lambat 10 menit Sebelum Jadwal yang bersangkutan;
- Mengikuti upacara bendera/apel setiap hari Senin bagi yang mempunyai jadwal mengajar hari Senin atau setiap tanggal 17 Agustus;
- Mengikuti upacara hari besar Nasional yang diselenggarakankan Madrasah (akan diatur lebih lanjut);
- Mengikuti rapat dinas dan briefing;
- Mengisi jurnal mengajar;
- Membimbing dan mengawasi pelaksanaan Pembiasaan Pagi (Bagi yang memiliki jam pertama);
- Masuk kantor/kelas tepat waktu dan izin atau membawa surat tugas apabila ada kegiatan di luar kantor;
- Mengikuti aturan berpakaian yang telah ditetapkan:
-
Senin dan Selasa : berpakaian hitam Putih Rabu dan Kamis : berpakaian Batik Jum'at dan Sabtu : Olah raga - Ikut mendukung dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan madrasah;
- Menjaga nama baik profesi dan organisasi madrasah;
- Menegakkan disiplin madrasah;
- Peduli dan ikut memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan);
- Menjalin hubungan kekeluargaan dan saling menghormati sesama warga madrasah;
- Apabila berhalangan hadir dalam dinas/tugas, harus:
-
- ada pemberitahuan lisan, surat, kurir atau telepon
- memberikan/mengirimkan tugas/bahan ajar, melalui guru piket (khusus guru);
Setiap Guru dan Pegawai dilarang:
- Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata maupun dalam tindakan;
- Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa izin;
- Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik/citra madrasah dan organisasi;
- Menggunakan barang-barang/fasilitas milik madrasah untuk kepentingan pribadi;
- Memakai atau mengambil milik peserta didik (kecuali penyitaan) yang berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizing pemiliknya;
- Memungut/mengutip uang atau barang kepada peserta didik tanpa sepengetahuan dan seizin pimpinan;
- Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama/kelompok lain;
- Menyebar gosip, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya;
- Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya darurat (khusus guru);
- Merokok saat mengajar atau di dalam kelas dan pada saat pelayanan siswa;
- Membuat/membentuk grup/organisasi di unit kerjanya tanpa persetujuan pimpinan;
- Melanggar HAM, bertindak rasis terhadap warga madrasah;
- Menindak peserta didik atau memberikan sanksi di luar aturan/ketentuan yang ada;
- Bersikap tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan dengan program- program madrasah, maupun dalam persoalan sosial;
- Mangkir kerja atau lari dari tugasnya;
- Berpakaian yang tidak mencerminkan jiwa seorang pendidik/tenaga pendidikan.
Sanksi-sanksi:
- Pemberian sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap guru/pegawai:
- sanksi ringan (teguran/pernyataan tidak puas dari pimpinan);
- sanksi sedang (peringatan tertulis)
- sanksi berat (pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya/pemberhentian tidak dengan hormat);
- Sanksi-sanksi lain yang diberikan kepada guru mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu bagian keenam tentang Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi.
- Catatan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SUBULUS SALAM
SITI LUTFIATIN, S.Pd.I